Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Bisa Tuntut ke Pengadilan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 21:35 WIB
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

JurnalNews - M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam kasus tersebut, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

Baca Juga: David Beckham, Pesepak Bola Inggris Pertama yang Menangkan Gelar Liga di 4 Negara, Begini Perjalanan Kariernya

Baca Juga: Libas Honda! Yamaha Resmi Meluncurkan Tenere 700 Versi 2023, Cek Disini Spesifikasi dan Tampilannya

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230. Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ujar Suhandi di kepada wartawan, dikutip Jumat 2 Februari 2023.

Lebih lanjut, Suhandi menuturkan pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucapnya.

Mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra yang menjadi kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut

Sebelumnya, dalam rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan tersebut di lokasi kejadian, terungkap korban baru dievakuasi 45 menit setelah peristiwa tabrakan.

Dalam rekonstruksi ulang yang berlangsung pada Kamis 2 Februari 2023 itu, sejumlah adegan diperagakan.

Salah satunya ketika korban Hasya tergeletak tidak bernyawa setelah terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Setelah peristiwa kecelakaan, Eko melihat Hasya yang tergeletak dan kemudian menghubungi ambulans, yang baru datang 30 menit kemudian.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Sang Rival! Yamaha Resmi Luncurkan Motor Baru Berdesain Retro Klasik, Cek Tampilannya

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Buronan Kejari Palu Yahdi Basma Dicokok di Batam

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:57 WIB
X