• Minggu, 24 September 2023

Majelis Hakim Anggap Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh

- Rabu, 15 Februari 2023 | 18:34 WIB
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun. (PMJ News)
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun. (PMJ News)

JurnalNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Histeris Luapkan Ekspresi

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.

Baca Juga: Tak Mengaku Bersalah, Om Kuat Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Berbelit dan Coreng Institusi Polri, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

“Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,” ucap Hakim Alimin. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X