JurnalNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Histeris Luapkan Ekspresi
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ujar Hakim Anggota Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Namun, Bharada E mengarahkan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah organ vital dari Brigadir J dan menembak lebih dari dua kali.
Baca Juga: Tak Mengaku Bersalah, Om Kuat Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Baca Juga: Berbelit dan Coreng Institusi Polri, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
“Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,” ucap Hakim Alimin. ***
Artikel Terkait
Viral di TikTok, Lagu Sindir Ferdy Sambo 'Kebal Hukum Raja Tipu' Dinyanyikan Bocah SD, Begini Liriknya
Kuasa Hukum Minta Sel Bharada E Dipisahkan dari Ferdy Sambo
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Resmi Dipecat, Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Anggota Polri
Jadi Tahanan Jaksa, Ferdy Sambo Sampaikan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Ungkap Penyesalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah