• Minggu, 24 September 2023

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Ringankan dan Beratkan Hukuman Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:57 WIB
Ini Hal yang Ringankan dan Beratkan Hukuman Bharada E. (PMJ News)
Ini Hal yang Ringankan dan Beratkan Hukuman Bharada E. (PMJ News)

JurnalNews - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai keakrabannya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Samsung Segera Rilis Galaxy A54 5G dan Galaxy A34 5G, Berikut Bocorannya

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Realme GT Neo5 Varian 1TB Kehabisan Stock, Apa Hebatnya?

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Sehingga, perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawanya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tandasnya.

Sementara, hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Toyota Corolla Cross GR Sport Hybrid 2023 Hadir di IIMS? Bisa Kalahkan Pamor Grand Vitara, Lihat Tampilannya

Baca Juga: All New Hyundai Verna 2023 Segera Meluncur, Begini Perubahannya, Kapan Masuk Indonesia?

Selain itu, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Burononan Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap

Jumat, 8 September 2023 | 12:19 WIB

Hari Ini Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung

Senin, 4 September 2023 | 10:31 WIB
X