JurnalNews - Terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berikutnya, bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa.
Ketika ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, ini jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana kepada pewarta di Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan yang Kejam, Hakimnya Tanpa Beban
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.
Lebih jauh, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.
Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ruang Sidang Berantakan
Baca Juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Om Kuat Salam Metal kepada Jaksa
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.
Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. ***
Artikel Terkait
Batalkan Putusan PT Sulteng, MA Nyatakan Iyunan Helmi Said Sebagai Pengguna Narkoba
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Sambo Layak Divonis Mati!
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal Bisa Meringankan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Histeris Luapkan Ekspresi
Tak Mengaku Bersalah, Om Kuat Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Berbelit dan Coreng Institusi Polri, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara