JurnalNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Divisi Propam Polri segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang tersebut untuk menentukan status kedinasannya di Polri, pasca Bharada E mendapat vonis ringan yakni 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan yang Kejam, Hakimnya Tanpa Beban
Baca Juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Om Kuat Salam Metal kepada Jaksa
Kendati begitu, Dedy belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Bharada E. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik jadwalnya apabila sudah ditentukan.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujar dia.
Sejauh ini, lanjut Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut.
"Intinya Pak Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
"Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Bharada E Layak Sebagai Justice Collaborator, Berhak Dapat Penghargaan
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Batalkan Putusan PT Sulteng, MA Nyatakan Iyunan Helmi Said Sebagai Pengguna Narkoba
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Sambo Layak Divonis Mati!
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal Bisa Meringankan
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Histeris Luapkan Ekspresi
Tak Mengaku Bersalah, Om Kuat Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara