JurnalNews - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan yakni pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Bharada E layak menyandang status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus tersebut. Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Lebih Baik Mana, Samsung Galaxy S23 vs Google Pixel 7? lihat Perbandingan Spesifikasinya
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ruang Sidang Berantakan
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Pasca putusan tersebut, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan digelar Divisi Propam Polri.
Sidang tersebut untuk menentukan status kedinasannya di Polri, pasca Bharada E mendapat vonis ringan yakni 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu, apakah dengan vonis ringan tersebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali berseragam polisi untuk berdinas di Polri?
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti persidangan tersebut.
Menurut Benny, ada beberpa hal yang akan jadi pertimbangan, termasuk bagaimana kontribusi Richard Eliezer dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kita semua tentunya mengikuti pemberitaan, bagaimana ketika itu dia minta menghadap Kapolri, kemudian menjelaskan apa yang terjadi. Sejak saat itulah kasus Duren Tiga terungkap. Peran yang bersangkutan cukup signifikan dalam hal ini dan ada keberanian dia untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ini tentunya akan menjadi bahan pertimbangan," kata Benny seperti dikutip dalam wawancara di Youtube Kompas TV.
"Disamping itu, fakta-fakta yang terungkap di pengadilan itu juga nantinya tentunya dalam sidang etik juga akan menjadi pertimbangan. Hal-hal itu nantinya akan bisa jadi pertimbangan," katanya.
"Tidak hanya meringankan yang bersangkutan, tetapi komitmennya untuk membantu dalam penegakan hukum ini sudah terbukti," sambungnya.
Artikel Terkait
Tak Mengaku Bersalah, Om Kuat Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Berbelit dan Coreng Institusi Polri, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Keluarga Mendiang Brigadir J Terima Keputusan Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali di Sidang Vonis Bharada E
Majelis Hakim Anggap Bharada E Dapat Hindari Brigadir J Terbunuh