JurnalNews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke negara asalnya, oleh Dirjen Imigrasi, pada Rabu 22 Juni 2022 pagi tadi.
Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang dan sempat menjadi buronan kepolisian Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Baca Juga: Clickworker, Aplikasi Penghasil Uang Euro dengan 8 Jenis Pekerjaan, Berikut Link dan Cara Daftarnya
Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas.
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.
Untuk diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.
Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Libra Pertahankan Kebahagian Bersama Pasangan, Scorpio dan Sagitarius?
Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Capricorn Tingkatkan Kepercayaan Diri, Simak Juga Aquarius dan Pisces
Viral Video Pelecehan Seksual di Kereta Api, Begini Tindakan Tegas PT KAI Kepada Pelaku
Diperiksa Dugaan Penganiayaan, Audy Item Sebut Iko Uwais Hanya Membela Diri
Cara Lapor Bila Mengalami Pelecehan Seksual di Kereta Api