Jurnalnews - PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT Akas) harus bertanggung jawab atas tewasnya pekerja di proyek penanganan lereng Desa Enu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa 14 Maret 2023.
"Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab," tegas Anwar Hafid.
Baca Juga: Usut Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek BPJN Sulteng, PT Akas Harus Bertanggungjawab
Peristiwa kecelakaan kerja pada pekerjaan Jalan dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 lalu.
Dalam peristiwa itu, tiga orang pekerja tertimbun akibat longsor yang menyebabkan satu orang pekerja tewas.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan kontrkak dengan pemerintah dalam hal ini Balai BPJN Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggungjawab.
"Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu," tandasnya.
Anwar Hafid menegaskan yang diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.
"Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh," jelas Anwar Hafid alias AH.
Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.
"Kemudian yang kedua bagi yang masih hidup diberikan perwatan maksimal sampai kembali pulih sebagaimana biasa. Nanti saya telepon juga kepala balai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, praktisi hukum Abd Razak, SH.MH menyoroti SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari perusahaan pemilik kontrak dengan nilai paket Rp61.374.845.600 yaitu PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT Akas).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras di Kemensos
Nekat 2 Kali Mangkir, Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar
Tawarkan Mobil, Tersangka Ajudan Pribadi Tipu Temannya Rp1,3 Miliar
Kejagung Segera Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate di Kasus Dugaan Korupsi BTS
Status AG Tak Penuhi Syarat untuk Dapat Perlindungan LPSK
Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Sadis Mario Dandy Cs Diperpanjang