JurnalNews - Waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 1444 H /2023 ini telah diatur dan terjadi perubahan jam kerja.
Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Berikut Lima Manfaat Berpuasa untuk Kesehatan
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Baca Juga: Nmax dan PCX Minder! Motor Suzuki Berdesain Low Rider Resmi Mengaspal, Cek Disini Tampilannya
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. ***
Artikel Terkait
Pihak AG Upayakan Damai, Kejati DKI: Keputusan Ada di Keluarga David
Terungkap, Mario Dandy Kirim Video dan Foto David dalam Kondisi Terluka ke Pihak Lain, Apa Motifnya?
Jaksa Tutup Peluang Restorative Justice Dua Tersangka Penganiaya David
Masyarakat Dimbau Waspadai Penipuan Modus Surat Tilang
Gaya Hidup Mewah Pejabat dan Keluarganya, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Eks Kasubbag di Kemensetneg
Waspada Penipuan Via WhatsApp, Begini Alur Surat Tilang ETLE Sebenarnya