• Minggu, 24 September 2023

Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

- Jumat, 5 Mei 2023 | 19:14 WIB
Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan. (YouTube Kemenko Polhukam)
Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan. (YouTube Kemenko Polhukam)

JurnalNews - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun.

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan ada sejumlah perkara yang diprioritaskan untuk diselesaikan. Salah satunya transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya dibahas bersama DPR.

Baca Juga: Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Baca Juga: Mewah! Yamaha Resmi Meluncurkan Motor Baru Adik NMAX, Lihat Disini Tampilan dan Harganya

“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,” ujar Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2023.

Menurut Sugeng, Satgas TPPU ini akan dibagi menjadi dua kelompok kerja. Tim akan mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja 1," tulisnya.

"Kelompok kerja dua itu akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisian. Termasuk kita akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di KPK," tutur Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Penuntasan kasus yang didahulukan nantinya akan merujuk pada dua indikator.

Baca Juga: Polisi Selidiki Asal Usul Senjata Air Gun Milik Penembak Kantor MUI

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

"Untuk yang lain tentu nanti kita akan buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada dia. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas ini atau nanti kita buat di urutan ke sekian," terangnya. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X