JurnalNews - Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi dari Singapura dan ditempatkan di ruang berukuran 1X2 meter yang disebut seperti penjara.
Kabar dideportasinya Ustaz Abdul Somad oleh pihak imigrasi Singapura kemudian menjadi buah bibir.
Namun, pihak Singapura berujar jika Ustaz Abdul Somad bukan dideportasi, melainkan dilarang masuk.
Baca Juga: Wasit Keluarkan 4 Kartu Merah, Thailand Melaju ke ke Final SEA Games Usai Taklukkan Indonesia
Baca Juga: Sosok Badarawuhi di Kisah KKN di Desa Penari Punya 4 Rupa, Nomor 2 Paling Mengerikan
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, termasuk Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penolakan masuk terhadap Ustadz Abdul Somad beberapa waktu lalu. Dimana Kementerian Dalam Negeri (MHA) menyebut sosok UAS dinilai sebagai Ekstremis.
"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," ujar Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 19 Mei 2022.
"Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang mau masuk ke negara kita," sambungnya.
Artikel Terkait
KPU Pastikan Kotak Suara Pemilu 2024 Berbahan Kardus
Geledah Kantor Walkot Ambon, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang Dugaan Suap
SE Kemenhub: PPDN Tak Wajib Lagi Tes Covid-19
Belum Ada Wabah PMK di Sulteng, Kebijakan Balai Karantina Resahkan Pedagang Ternak Antar Pulau
Ketua KPK Klaim Penangkapan Buronan Harun Masiku Hanya Tinggal Tunggu Waktu