JurnalNews - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi isu kekosongan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, bahwa aturan larangan soal LGBT sebenarnya sudah masuk draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun sempat tertunda karena beberapa hal.
“RKUHP tentang LGBT itu sudah ada di DPR, dulu kan tertunda pembahasannya di DPR karena mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu kok salahkan pemerintah?” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Indonesia Kalah dari Thailand, Bagaimana Nasib Shin Tae-yong?
Baca Juga: Penasaran, Erick Thohir Akan Datangi Lokasi Asli KKN di Desa Penari
Ia menegaskan pemerintah sudah memiliki sikap dan konsep yang moderat untuk melarang LGBT di Indonesia.
“Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita. Kalo kita belum ada Undang-Undang-nya tetap saja tidak bisa mengambil tindakan-tindakan hukum di luar yang diatur oleh hukum itu sendiri sesuai dengan kavlingnya,” ujarnya.
Lalu, terkait sikap pemerintah yang seolah membiarkan pelaku LGBT, menurut Mahfud MD, hingga saat ini pelaku LGBT belum bisa ditangkap lantaran belum ada pasal Undang-undang yang bisa menjerat perilaku tersebut.
“Mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya. Kita tidak suka akan hal itu (LGBT), tapi tidak ada hukum pidananya,” ucap Mahfud.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Jumat 20 Mei 2022: Capricorn Lebih Ceria dan Energik, Aquarius dan Pisces?
Tokoh Muda Alkhairaat Sesalkan Keterlibatan HPA di Kongres KNPI Ternate
Kejutan One Piece 1050, Pertarungan Greenbull dan Pasukan Revolusioner, Dragon Menemui Ajalnya
One Piece 1050, Greenbull dan Fujitora Bertarung Dengan Komandan Revolusioner, Sabo Ditangkap Pemerintah Dunia
Link Twibbon Keren Hari Kebangkitan Nasional 2022, 'Ayo Bangkit Bersama' Pasang di Medsosmu