JurnalNews - Pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) yang berasal dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) mengancam akan mengusir Duta Besar (Dubes) Singapura jika tidak menyampaikan permohonan maaf dalam 2x24 jam.
Permohonan maaf tersebut harus disampaikan buntut dari tidak diperbolehkannya UAS masuk ke Singapura pada beberapa waktu lalu.
Merespon hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ancaman tersebut bukan merupakan hal yang benar dan sangat melawan hukum.
Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, KKP Tangkap Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi
Baca Juga: Viral Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun, Maharnya Bikin Melongo Satu Kampung
"Tentunya kalau mengusir paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 21 Mei 2022.
Kata Zulpan, Dubes merupakan perwakilan negara lain yang wajib dijamin keselamatannya selama bertugas di Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pendukung UAS untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan pengancaman berupa pengusiran yang mana merupakan tindakan melawan hukum.
"Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam UU," tukas Zulpan.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Aset Tambang Terpidana Heru Hidayat Seluas 5,3 Hektar
Ponpes Islam Amanah Putra Siap Bersinergi dengan TNI-Polri untuk Jaga Kamtibmas di Poso
Kejutan One Piece 1050, Ternyata Garp Pemimpin Sesungguhnya Dari Pasukan Revolusioner
Wisata di Kawasan Monas Segera Dibuka Lagi, Diawali dengan CFD Mulai Besok
Download Minecraft 1.18.32.02 Bedrock Edition Gratis untuk Android, Klik Link Aman di Sini