Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022, Berikut Ketentuan dan Besaranya

- Minggu, 19 Juni 2022 | 10:11 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)

JurnalNews - Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap akhir.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pencairan tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS segera dilakukan secara bertahap.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap guru Madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Ayah Sedunia Tanggal 19 Juni, Cocok untuk Foto Profil di Media Sosial

rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Saat ini kata Menag Yaqut saat ini proses pencairan telah memasuki tahap Penerbitan Perintah Pembayaran Dana, yang artinya akan segera disalurkan.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru Madrasah bukan PNS,” jelas Menag yang dikutip JurnalNews.id dari laman Kemenag RI, Minggu 19 Juni 2022.

Yaqut Cholil Qoumas telah menginstruksikan agar pada akhir Juni 2022 tunjangan intensif tersebut telah terkirim ke rekening para penerimanya.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru Madrasah bukan PNS penerima insentif," tegasnya.

Baca Juga: Cara Atasi Kesemutan dan Kaku pada Tangan ala dr. Zaidul Akbar

Menurut Gus Men, yang berhak menerima insentif ini adalah guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besaran insentif untuk guru bukan PNS sebesar Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru Madrasah bukan PNS.

Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah akan disalurkan langsung ke rekening guru yang berhak menerimanya.

Berdasarkan penjelasan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, berikut adalah kriteria guru bukan PNS yang berhak menerima isentif:

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X