JurnalNews - Polri secara resmi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dinyatakan terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion, Bukan Film Horor Biasa dan Penuh Misteri, Ada Teori Konspirasi?
Baca Juga: 77 Tahun Indonesia Merdeka, Murid SDN 4 Tinigi Tolitoli Masih Belajar di Bawah Tenda
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.
Artikel Terkait
Blak-Blakan, Pengacara Bongkar Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dari A-Z, Kepala Belakang Ditutup Lem
Purnawirawan Polri Sebut Ada 15 Kejanggalan Kasus Tewasnya Brigadir J
Dilarang Lihat Proses Autosi Ulang, Pengacara Brigadir J: Akan Ada yang Kebakaran Jenggot
Waduh! Brigadir J dan Putri Lakukan Sesuatu di Magelang? Ada Foto, Ini Kata Komnas HAM
CCTV Tersambar Petir Minta Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas