JurnalNews - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo, yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Malam Ini Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Petugas Keamanan
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob?
Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," kata Dedi.
Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
Baca Juga: Makin Memanas, Taiwan Sebut Pasukan China Sudah Simulasi Invasi
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi. ***
Artikel Terkait
Kasus Brigadir J Tewas, Komnas HAM Ragukan Ada Dugaan Pelecehan Seksual
TERUNGKAP, Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat
Puluhan Brimob Datangi Bareskrim Polri dengan Senjata Lengkap, Ada Apa?
Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
Komnas HAM Sebut Belum Tentu Bharada E Pelaku Pembunuhan Brigadir J