JurnalNews - Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka serta menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Dedi melanjutkan Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Malam Ini Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Petugas Keamanan
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Belum Tentu Bharada E Pelaku Pembunuhan Brigadir J
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
Artikel Terkait
Polisi Tegaskan HP dan Pakaian Brigadir J Ada di Labfor
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat dengan Pasal 338 KUHP
Diperiksa, Ferdy Sambo: Saya Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir Yoshua
Komnas Perempuan: Psikologis Istri Ferdy Sambo Masih Trauma Berat
Singgung Kondisi Istri, Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Institusi Polri