JurnalNews - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Menkopolhukam Mahfud MD membongkar skenario yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil Komjen Agus Andrianto, Sosok yang Bongkar Skenario Irjen Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Buyar, Ini Penyebab Bharada E Berani Bongkar Kasus Kematian Brigadir J
Pada laporan sebelumnya Ferdy Sambo melaporkan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Laporan pelecehan yang dinilai janggal tersebut oleh Menkopolhukanm Mahfud diungkap melalui Podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam pernjelasannya Mahfud mengatakan bahwa tuduhan pelecehan yang dialamatkan pada Brigadir J sebelumnya sudah ada jebakan psikologis.
Jebakan psikologi tersebut dilakukan Ferdy Sambo kepada orang-orang tertentu untuk menjalankan skenarionya.
"Ferdy Sambo mengatakan kepada orang-orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak-menembak," katanya.
Mahfud mencontohkan salah satunya kepada Kompolnas yang pada Senin setelah kejadian pembunuhan Brigadir J diundang ke kantor Ferdy Sambo.
"Kompolnas diundang Pak Sambo hanya untuk mendengar nangis-nangis dizollimi dan lain sebagainya, tetapi gak ngerti apa-apa," jelas Mahfud MD.
"Dia hanya nangis aja, mengaku dizholimi," tambah Mahfud.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Rekayasa, Komnas HAM: Sudah Curiga Sejak Awal
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Perlindungan
Deretan Kasus Ditangani Ferdi Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, dari Kopi Sianida Sampai KM 50
HEBOH, Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Brigadir J Bocor, Eksekusi Diduga Jam 17:06
Apa Motif Penembakan Brigadir J? Begini Kata Kabareskrim Polri
Keluarga Bharada E Juga Terlindungi Jika Justice Collaborator Diterima