Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

- Senin, 19 September 2022 | 14:14 WIB
Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat (Ilustrasi)
Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat (Ilustrasi)

JurnalNews - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak banding Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Yakjuj Makjuj Ternyata Keturunan Yafits yang Hidup di Asia Timur, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan Kebakaran Ilalang Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Mendiang Ratu Elizabeth II Dimakamkan Hari Ini, Berikut Prosesi Lengkapnya

Baca Juga: Putra Bungsu Jamintel Kejagung Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X