JurnalNews - Kemdikbud Ristek mengingatkan agar para guru SD, SMP, dan SMA untuk lakukan hal wajib ini pada bulan September 2022.
Peringatan Kemdikbud untuk guru SD, SMP, dan SMA ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @litbangdikbud, pada Jumat, 16 September 2022.
Hal yang wajib dilakukan ini adalah berkaitan dengan arahan Kemdikbud ke guru mengenai pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang Saat Sertifikat Pendidik Diputihkan
Pada Asesmen Nasional tahun 2022 ini, Kemdikbud mengingatkan guru yang belum melakukan Survei Lingkungan Belajar agar segera mengisi Survei Lingkungan Belajar.
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dengan Judul "Resmi! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK untuk Hal Wajib Ini, Batas 28 September 2022!"
Seperti diketahui Survei Lingkungan Belajar ini ditujukan agar memotret kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Selain itu, dengan adanya SLB ini juga akan meningkatkan kualitas pembelajaran guru ke peserta didik, apakah sudah sesuai ataukah belum.
Lebih lanjut, Kemdikbud pada bulan Agustus lalu telah melakukan Survei Lingkungan Belajar untuk guru jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Akan tetapi, Kemdikbud menilai bahwa pengisian Survei Lingkungan Belajar belum dilakukan secara optimal.
Baca Juga: Siap-siap, Berikut Program Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi di Semua Jenjang, Diwajibkan?
Hal itu disebabkan, banyak guru-guru yang belum ikut serta dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.
Oleh sebab itu, Kemdikbud menghimbau kembali kepada guru-guru yang belum melakukan Survei Lingkungan Belajar agar segera bersiap untuk mengikuti SLB.
Untuk pengisian Survei Lingkungan Belajar, Kemdikbud memberikan perpanjangan waktu dari tanggal 19 hingga 28 September 2022.
Artikel Terkait
Jokowi Instruksikan Mobil Dinas Ganti Kendaraan Listrik, Pemprov DKI Dukung Penuh Pengadaan
Nyinyir Penangkapan Hacker Penjual Es di Madiun, Bjorka ‘Asli’ Sebut Jonny G Plate Bakal Dipecat
Moeldoko Beri Peringatan Keras ke Hacker Bjorka, Begini Katanya
Polisi Tetapkan Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Ini Alasannya
Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Keluarga Minta Maaf, Berikut Pengakuan Ayah MAH
Heboh, Gatot Nurmantyo Bongkar Skenario Ferdy Sambo Kembali ke Polri Alias Tidak Dipecat
Bahaya! Gatot Nurmantyo Sebut Polri Terbelah di Kasus Ferdy Sambo: Ada 'Pertempuran' 2 Kubu
Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipecat Sampai Sanksi Demosi