Ada Syarat Wajib untuk Honorer Guru, Non Guru, Nakes untuk Daftar Seleksi PPPK 2022, Cek di Sini

- Rabu, 21 September 2022 | 09:54 WIB
Ada Syarat Wajib untuk Honorer Guru, Non Guru, Nakes untuk Daftar Seleksi PPPK 2022, Cek di Sini (Freepik/felicities)
Ada Syarat Wajib untuk Honorer Guru, Non Guru, Nakes untuk Daftar Seleksi PPPK 2022, Cek di Sini (Freepik/felicities)

JurnalNews - Untuk honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK yang rencananya dibuka 2022, ada syarat wajib yang harus dipahami dan dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan wajib tersebut Syarat diketahui oleh seluruh honorer, baik guru, non guru, bahkan untuk tenaga kesehatan (nakes) sekalipun jika ingin mendaftar seleksi PPPK Tahun 2022.

Meskipun belum ada keterangan resmi kapan akan dibuka pendaftaran seleksi PPPK 2022, namun seluruh calon pelamar wajib untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Siap-siap, Berikut Program Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi di Semua Jenjang, Diwajibkan?

Karena itu, seluruh honorer guru, non guru, dan nakes jangan sampai melewatkan informasi penting berikut ini.

Dikutip JurnalNews.id dari BeritaSoloRaya.com dengan Judul "Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022? Jangan Lupa, Ada Syarat Wajib untuk Honorer: Guru, Non Guru, Nakes, SIMAK!"

Untuk guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, maka harus memahami isi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang aka disebutkan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia minimal adalah 20 tahun dan makasimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal dua tahun ataupun lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau calon pelamar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Catat! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK Wajib Laksanakan Hal Ini, Batas 28 September 2022!

5. Pelamar juga tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Mempunyai Serdik/sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Berita Solo Raya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X