Lebih lanjut, untuk tenaga kesehatan, ada syarat wajib untuk bisa ikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut
1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38 Tahun 2020
2. Pelamar berlatar belakang dengan kualifikasi pendidikan minimal D3
3. Pelamar sebelumnya telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Pelamar telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kepmenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes
5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN
6. Pelamar saat mendaftar diusulkan oleh pemerintah daerah
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Tes IQ: Lihat Perbedaan di Antara 2 Gambar? Orang dengan Kecerdasan Detektetif Menemukannya dalam 15 Menit
Tes Psikologi: Ternyata Cara Memegang Ponsel Mengungkapkan Kepribadian Anda Sebenarnya
Tes IQ: Tunjukan dan Kejeniusan Anda dengan Selesaikan Teka-teki Matematika ini
Anak Anda Kencanduan Video Game, ini 7 Tips Menanganinya
Wanita Wajib Tahu! Tipe Pria yang Harus Kamu Jauhkan dari Hidupmu
8 Trik Orang Jepang Mengajar Anaknya Agar Tidak Malas
Daerah Sudah Rilis Formasi PPPK 2022, Cek Apakah Ini Daerahmu, Berikut Rinciannya
Kabar Gembira! Begini Skema Baru Tunjangan Guru Semua Jenjang Saat Sertifikat Pendidik Diputihkan