JurnalNews - Pihak Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH alias dipecat.
Baca Juga: Sinopsis Film Jailangkung Sandekala, Beda dengan Lainnya, Berikut Jadwal Tayang dan Daftar Pemain
Baca Juga: Video Mesum Wanita Rambut Pendek Mirip Jeje Slebew Beredar dan Bikin Heboh, Link Diburu
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Baca Juga: Pajero Sport 2023 Super Mewah dan Bikin Lawan Makin Tersingkir, Begini Tampilannya
Baca Juga: Vladimir Putin Ancam Gunakan Nuklir untuk Melawan Barat
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandasnya.
Artikel Terkait
Bahaya! Gatot Nurmantyo Sebut Polri Terbelah di Kasus Ferdy Sambo: Ada 'Pertempuran' 2 Kubu
Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipecat Sampai Sanksi Demosi
Siap-siap, Berikut Program Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi di Semua Jenjang, Diwajibkan?
Catat! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK Wajib Laksanakan Hal Ini, Batas 28 September 2022!
Honorer Wajib Tahu, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN PPPK 2022 untuk Daftar P3K, Nomor 4 Jangan Sampai Salah
Pendataan Non ASN, Pahami Bagian Ini Agar Tidak Salah Saat Pengisian Data