JurnalNews - Lima organisasi profesi ramai-ramai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Rencananya, mereka akan menggelar aksi damai di depan gedung DPR, pada Senin 28 November 2022.
Adapun lima organisasi tersebut di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga: Cek Harga Samsung Galaxy A33 5G dengan Kecepatan Refresh 90 Hz dan Android 12
Baca Juga: Kronologi Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Babel
Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi dokter untuk tidak mengikuti demo.
Kemenkes meminta agar para dokter lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
Hal itu tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.
"Untuk itu, tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja," tulis keterangan resmi Kemenkes.
Artikel Terkait
Render Samsung Galaxy A34 Bocor, Desain Mirip Galaxy S22 dengan Pengaturan Tiga Kamera
HP Xiaomi 13 Pro Muncul di Geekbench dengan Spesifikasi Mengesankan, Intip Bocorannya di Sini
Seri Xiaomi 13 Bakal Meluncur Awal Desember 2022, Intip Bocorannya
Vivo S16 Bersertifikat Pro 3C Segera Meluncur, Ini Bocorannya
Lebih Keren! Telah Resmi Meluncur Revo Destroyer 2023, Lihat Disini Tampilan dan Spesifikasinya
Super Murah! Suzuki Resmi Rilis Motor Matic Terbarunya, Lihat Disini Tampilan dan Spesifikasinya
Royal Enfield Himalayan 650cc Akan Segera Diluncurkan, Simak Juga Spesifikasinya