JurnalNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerangkan 31 provinsi di Tanah Air terdapat Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak. Laporan tersebut tercatat sampai Desember 2022.
"Jumlah kejadiannya sampai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Nadia, kasus campak yang dilaporkan dari daerah terhadap Kemenkes berjumlah 3.341 kasus di 223 kabupaten dan kota.
Baca Juga: Polisi Pelajari Laporan Baim Wong Terkait Penipuan Giveaway
Baca Juga: LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya
Kemenkes pun mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit itu dengan memahami karakteristik gejala yang timbul pada pasien.
Penyakit campak disebabkan oleh virus yang bisa ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.
"Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis (mata merah akibat peradangan) yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis," jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah Swasta Tahun 2023, Begini Prosedurnya
Baca Juga: Berhati-Hati Dalam Bersikap! 4 Weton Rezeki Berlimpah dan Banyak Musuh Menurut Primbon Jawa
Nadia melanjutkan, kasus campak saat ini meningkat sebesar 32 kali lipat disebabkan cakupan imunisasi sepanjang kurun 2020 sampai dengan 2022 tidak sesuai target. ***
Artikel Terkait
Siap-siap, Program Kartu Prakerja 2023 Berlanjut, Bisa Dapat Rp4,2 Juta Per Orang, Berikut Syaratnya
Penerima Bansos BSU, PKH, BPUM Bisa Ikut Prakerja 2023 dan Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Segera Siapkan Syarat Ini
Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis? Jangan Menyerah, Simak Solusi dan Cara Ini
Kapolri Ungkap Pemicu Bentrok Pekerja PT GNI di Morowali Utara
Segera Siapkan Diri, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2023
Situasi Terkini PT GNI di Morowali Utara Pasca Bentrok Tewaskan 2 Karyawan