JurnalNews - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengantisipasi dana Pemilu yang berasal dari sumber tidak jelas. Salah satunya berasal dari kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seusai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
"Dalam beberapa kasus lama memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, ilegal mining, ilegal logging, ilegal fishing, yang lari ke banyak kepentingan. Termasuk juga untuk pendanaan terkait politik," ungkap Ivan.
Baca Juga: Tertibkan PETI Sungai Tabong, Aparat Gabungan Amankan 1 Unit Exavator dan Sejumlah Mesin Diesel
Menyikapi dari kasus sebelumnya, Ivan menyebut pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai stake holder untuk mencegah pendanaan ilegal ini.
"Kita melihat ada kencenderungan yang sama. Itu lah yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi," tegasnya.
Menurut Ivan, beberapa transaksi untuk pembiayaan politik bahkan diduga bersumber dari pihak-pihak terdakwa atas skema tindak pidana tambang ilegal, ataupun penjarahan kayu ilegal.
"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu, yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik. Itu lah kemudian berdasarkan aliran dana, kita sebutkan ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," tuturnya.
Tak ingin kecolongan seperti periode sebelumnya, PPATK menyatakan akan berkomitmen memantau seluruh aliran dana di masa kampanye. "Semua kita pantau, dan akan dilihat, karena itu jadi tanggung jawab kita semua," ucapnya.
Baca Juga: LPSK: Bharada E Mestinya Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
"Artinya kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin, khususnya jangan sampai pembiayaan itu mempengaruhi pemilu. Jadi pemilu ini adu visi dan misi, bukan adu capital, bukan adu uang," tukasnya. ***
Artikel Terkait
DPO Kasus Narkoba Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK Siap Periksa Istri Lukas Enembe
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menahan Tangis
LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya