JurnalNews - Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Afriansyah Noor mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang baru saja dilanda kerusuhan internal karyawan.
"Kami sedang lakukan investigasi terkait pelaksanaan K3 di sini, karena kerusuhan internal yang menimbulkan dua korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar ini, pintu masuknya adalah K3," ujar Wamennaker kepada pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Direksi PT.GNI di lokasi perusahaan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Kamis 19 Januari 2023 petang.
Wamen menjelaskan bahwa peristiwa yang disesali semua pihak itu berawal dari tuntutan karyawan agar melakukan perbaikan dalam pelaksanaan K3 yakni antara lain penyediaan alat perlengkapan diri (APD) dan pemasangan kipas penyedot debu (exhaus) pada ruangan tertentu agar tidak berdebu.
Baca Juga: Tertibkan PETI Sungai Tabong, Aparat Gabungan Amankan 1 Unit Exavator dan Sejumlah Mesin Diesel
Baca Juga: Waspada, Kemenkes Sebut 31 Provinsi Masuk KLB Penyakit Campak
Namun, katanya, pihak perusahaan tidak menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan, lembaga Bipartit dan Tripartit tidak berfungsi sehingga tuntutan berkembang yang akhirnya memunculkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang puncaknya terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023.
"Kita lakukan investigasi dan kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka perusahaan pasti mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wamen yang didampingi Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi.
Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan Kemenaker, dalam kunjungan ini Wamen membawa semua direktur di bidang ketenagakerjaan yakni Direktur Kelembagaan K3, Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing dan Direktur Pemeriksaan.
"Investigasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di GNI berjalan dengan baik. Lembaga Tripatit dan Bipartit difungsikan sehingga perusahaan bisa berjalan baik dan pekerja lebih produktif dan sejahtera untuk Indonesia yang maju, bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat pasca pandemi Covid-19," ujar Wamen.
Asisten Manager Human Resources Development PT.GNI Yanita Rajagukguk mengatakan ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen yakni penyediaan APD, pemasangan alat penyedot debu, pemotongan upah yang tidak jelas aturannya, stop penerapan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan.
"Semua usulan itu sudah kami setujui," ujarnya.
Dalam publikasi yang dibagikan kepada rombongan Wamenaker, PT.GNI merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam hilirisasi industri mineral dan batubara (minerba) yang sampai saat ini sudah menanamkan modalnya hampir Rp30 triliun dan akan berkembang hingga sekitar Rp60 triliun.
Perusahaan ini akan membangun 24+1 jalur produksi dengan kapasitas 1,9 juta ton ferronikel pertahun, dan kini sudah beroperasi satu smelter dan dua masih dalam proses konstruksi yang menyerap sekitar 11.000 tenaga kerja Ondonesia dan 1.300 TKA.
Baca Juga: LPSK Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Alasannya
Artikel Terkait
Karyawan WNA dan WNI PT GNI di Morowali Utara Bentrok, Sejumlah Alat Berat Dibakar
Dua Karyawan Tewas Akibat Bentrok di PT GNI Morowali Utara, 69 Orang Ditahan
Kronologis Bentrok TKA dan TKI Hingga Tewaskan Dua Karyawan di PT GNI Morowali Utara, Berikut Daftar Korban
Pasca Rusuh di PT GNI Morowali Utara, Polisi Periksa 71 Orang, 17 Terbukti Lakukan Pengrusakan
Kapolri Ungkap Pemicu Bentrok Pekerja PT GNI di Morowali Utara