JurnalNews - Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 baru saja dimulai, namun mulai terendus adanya aroma kecurangan yang dilakukan penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkap sejumlah elemem masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Koalisi masyarakat sipil mendasak empat hal, salah satunya memperbaiki integritas penyelenggara Pemilu 2024.
Desakan tersebut muncul karena adanya sejumlah bukti yang menunjukkan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), disinyalir melakukan perbuatan koruptif.
Baca Juga: Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Bodi Paleleh Barat Resahkan Warga, APH Berani Tangkap?
KPU RI yang semestinya bersikap independen, jujur dan objektif pun semakin dipertanyakan integritas.
Sinyal tersebut mulai nampak dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap.
"Mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga
rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu," ungkap rilis bersama Koalisi Masyarakat, Senin, 30 Januari 2023.
Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seolah mendiamkan hal ini.
Baca Juga: Daftar Honorer Ini Akan Diangkat Jadi PPPK dan PNS Tanpa Tes? Seleksi Tahun 2023 Dibuka Kapan?
Begitu pula dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat.
"Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan,siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?" Lanjut rilis tersebut.
Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu.
Artikel Terkait
Usulkan Biaya Ibadah Haji Naik Rp69 Juta, Begini Penjelasan Kemenag
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap, Cara dan Link Daftar
Viral Seorang Ibu Beri Anak Kopi Susu Sachet, Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Turunkan Angka Stunting
Mahfud MD Apresiasi Bharada E dan Doakan Dapat Vonis Ringan, Netizen: Kode Keras ke Majelis Hakim
Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini
Ada yang Batal Lulus, 1.240 Sanggahan Diterima, 74.424 Pelamar CPPPK Kemenag RI Berhak Ikut Seleksi Kompetensi
Catat, Penerimaaan CASN CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum, Simak Penjelasan Kemen PANRB Berikut Ini