SatReskrim Polres Tolitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BPNT, Tersangka Lain Segera Menyusul

- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail saat memmeriksa tersangka dugaan korupsi BPNT Dinas Sosial Tolitoli, Rabu 22 Februari 2023. (Rahmadi Manggona)
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail saat memmeriksa tersangka dugaan korupsi BPNT Dinas Sosial Tolitoli, Rabu 22 Februari 2023. (Rahmadi Manggona)

JurnalNews - Setelah dua tahun lebih bergulir, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Tolitoli, akhirnya ditahan.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH mengatakan, hari ini penyidik kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka (Tsk) inisial HR.

Tersangka HR merupakan Kordinator Daerah (Korda) atas dugaan kasus korupsi BPNT yang ditangani Unit Tipidkor Polres sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Keputusan Tetap Hukuman 1,5 Tahun Bharada E Ditentukan Malam Ini, Apakah Jaksa Akan Banding?

Baca Juga: Kapolri Pastikan Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Layak Terbang

"Kasus ini sudah dua tahun lebih bergulir, dan hari ini kami resmi melakukan penahanan satu Tsk dari dua Tsk yang ditetapkan penyidik atas dugaan korupsi BPNT," kata mantan Kasat Reskrim Banggai Kepulauan ini, Rabu 22 Februari 2023.

Menurut Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli, sebelum dilakukan penahanan terhadap Tsk HR, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan secara intesif untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar jam 15.00 Wita, Tsk HR langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli.

"Sebelum ditahan, Tsk HR dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai dari jam 13.00 wita, dan sekitar jam 15.00 wita kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli," kata Bobby yang baru empat bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Tolitoli ini.

Tersangka HR dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00 (Dua miliar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)

Boby yang tidak pandang bulu akan mengungkap kasus kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli, menjelaskan minggu depan akan kembali menahan satu Tersangka kasus dugaan korupsi BPNT yakni inisial SL selaku Suplayer.

Baca Juga: Viral, Mobil Selebgram Clara Shinta Dirampas Debt Collector, Berujung Lapor Polisi

Baca Juga: Perintahkan Sikat Habis Debt Collector Gaya Preman, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih

"Rencana minggu depan satu lagi Tsk akan kami tahan. Kapolres bersama saya sudah berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus kasus korupsi maupun kasus konvensional yang saat ini lagi bergulir, dan tidak pandang bulu, dan mohon dukungan serta suport teman-teman media," tegas Kasat. *** (Rahmadi Manggona)

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X