JurnalNews - Proyek pekerjaan jalan Desa Enu dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu – Tompe – Pantoloan yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tahun Anggaran 2023, menelan korban jiwa.
Paket dengan nilai kontrak Rp61.374.845.600,- yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa mengalami longsor, pada Minggu 5 Maret 2023, sekira pukul 14.00 Wita.
Akibat longsor di lokasi pekerjaan itu, satu orang pekerja tewas tertimbun dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Motor Listrik Baru 200 Ribu Unit Senilai Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Baca Juga: Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Rp1,9 Miliar, Kejari Tolitoli Terus Lakukan Pemeriksaan
Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng yang tersebar luas ke Group WhatsApp (WAG), korban yang meninggal dunia bernama Hendra (25 tahun) yang saat kejadian tengah bekerja menangani longsor di ruas jalan tersebut, Sementara dua orang yang mengalami luka – luka bernama Taufik (22 tahun) dan Saifudin (29 tahun).
Berdasarkan video yang tersebar luas ke masyarakat, nampak para pekerja lainnya sedang menggali korban yang tertimbun longsor dan dibawa ke mobil ambulance yang sudah disiapkan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, arus lalulintas jalan dari arah Pantai Barat menuju Palu dan dari arah Palu menuju Pantai Barat tertutup total hingga sore hari.
Informasi yang dihimpun Konsorsium Media Sulteng bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Jawa Timur itu, pada titik terjadinya longsor yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja adalah titik pekerjaan yang di subkon kan.
Sementara itu, Pihak BPJN Sulteng melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng, Edwin Christofel Manurung yang dikonfirmasi atas kejadian yang ada di ruas pelaksanaan pada wilayahnya mengatakan, penyebab kejadian longsor tersebut adalah faktor alam, longsoran tanah dari puncak bukit yang mengenai perancah.
Edwin Christofel Manurung juga mengklaim, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” katanya.
Terkait dengan Titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon.
Sementara faktanya di titik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Sadis Dilakukan Mario Dandy Satriyo Terhadap David
AG Tersangka Baru, Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiaan Sadis Mario Dandy, Ini Alasannya
Tersangka Penganiayaan Sadis Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya
Statusnya Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, AG Mundur dari Sekolahnya
Titik Terang Pengungkapan Kasus Penganiayaan Sadis yang Dilakukan Anak Eks Pejabat Pajak