JurnalNews - Longsor di lokasi pekerjaan Jalan dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan yang melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Praktisi hukum Abd Razak, SH.MH menyoroti terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari perusahaan pemilik kontrak dengan nilai paket Rp61.374.845.600 yaitu PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PT Akas).
“PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dan dua orang mengalami luka-luka, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” ujar Abd Razak kepada media yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng.
Baca Juga: Debt Collector Catat Ini! APPI Bakal Cabut Sertifikatmu Jika Menagih dengan Kekerasan
Dikatakan, PT Akas tidak bisa lepas tangan atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa itu, karena pekerjaan penanganan lereng itu merupakan pekerjaan utama, tapi dalam kenyataannya ternyata pekerjaan itu di subkon kan kepada perusahaan lain.
“Sebagaimana pekerjaan utama, seharusnya ditangani langsung PT Akas sebagai pemegang kontrak, bukan malah di-subkon-kan sebagaimana yang dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng yaitu Edwin Christofel Manurung bahwa itu pekerjaan spesialis bisa ditangani subkon,” kritiknya.
Abd Razak meminta pihak kepolisian menyelidiki kecelakaan di proyek PT Akas itu, apakah benar karena faktor alam atau human error akibat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan dalam penanganan proyek itu.
“Kecelakaan itu jangan hanya kita liat sebagai kecelakaan biasa saja, tapi harus diusut dulu agar dapat diketahui apa sebenarnya penyebab kecelakaan itu,” pintanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, longsor yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wita mengakibatkan satu orang pekerja tewas ditempat sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng yang tersebar luas ke Group WhatsApp (WAG), korban yang meninggal bernama Hendra (25 tahun) yang saat kejadian tengah bekerja menangani longsor di ruas jalan tersebut.
Sedangkan dua orang yang mengalami luka-luka bernama Taufik (22 tahun) dan Saifudin (29 tahun).
Informasi yang dihimpun Konsorsium Media Sulteng bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Jawa Timur itu, pada titik terjadinya longsor yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja adalah titik pekerjaan yang di-sub kontrak (Sub-kon).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut digarap oleh PT AKAS sesuai dengan tertera di Nomor kontrak HK 0201-Bb14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01.
Namun belakangan, pekerjaan tersebut oleh PT AKAS kemudian di-Subkon ke pihak PT SMN Bangun Nusantara untuk pekerjaan yang dimaksud.
Baca Juga: KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Peristiwa naas itu berawal saat para pekerja subkon PT SMN Bangun Nusantara, tengah melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan-potongan baja ke dalam tanah yang kemudian dilakukan Grouting pada lubang.
Artikel Terkait
Kejari Tolitoli Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan ke Lapas, Satu Orang Lagi Menyusul
Mantan Kadis Perikanan Tolitoli Digelandang ke Lapas Tambun
Dituding Penyerobotan, Pengacara Asrul Bantilan: Lokasi Wisata Al'Firy Beach Memiliki Alas Hak yang Sah
Masuk Rekening Pribadi, Kejari Tolitoli Diminta Serius Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Festival Budaya
Diduga Ada Pengurangan Volume dalam Program Stimulan Bantuan Bedah Rumah di BP2P
Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Rp1,9 Miliar, Kejari Tolitoli Terus Lakukan Pemeriksaan