JurnalNews – Proyek Rekonstruksi Jalan Kalawara - Kulawi (Ruas Jono - Sidera dan Ruas Sibalaya - Pakuli) di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga menggunakan material ilegal dan tak layak pakai.
Proyek yang menjadi tanggungjawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l (Satker PJN I) Provinsi Sulteng itu, kini tengah dikerjakan salah satu BUMN yakni PT Wijaya Karya, dengan nilai kontrak Rp156.616.954.291,00,-.
Dugaan penggunaan material ilegal dan tak layak pakai itu ditemukan pada proyek reskontruksi bencana, tepatnya di Ruas Jono - Sidera, yang terdampak likuifaksi saat bencana 2018 lalu.
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp43,5 Miliar Harus Transparan
Baca Juga: Beredar Foto Peserta KKN di Desa Penari, SimpleMan Penulis Thread di Twitter Buka Suara
Material urugan pilihan (Urpil) yang digunakan bercampur tanah dan akar-akaran dan patut diduga melanggar spesifikasi teknis Proyek Rekonstruksi Jalan Kalawara - Kulawi.
Sedangkan tempat pengambilan material yang digunakan, berada tak jauh dari lokasi proyek yakni di Sungai Paneki Desa Jono Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Sibalaya Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Pekerjaan timbunan Urugan Pilihan (Urpil) tersebut disinyalir menggunakan material timbunan illegal bercampur akar - akaran dan gelondongan tanah yang
Berdasarkan kesaksian warga setempat, membenarkan bahwa kontraktor atau penyedia jasa menggunakan timbunan jalan yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Bangun JIS Karena Stadion BMW yang Dibangun Jokowi Gagal?
Mendagri Izinkan ASN Kerja dari Rumah, Ini Jadwalnya
Korlantas Polri Minta Tiga Polda Bersiap Normalisasi Jalur Trans Jawa
Kemenag Rilis Daftar Jamaah Haji Berhak Berangkat, Cek Nama di Sini