JurnalNews - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu melaporkan Wakil Bupati Buol Abdullah (Boy) Batalipu dan pengacaranya, Andrie Wawan ke Polda Sulteng, pada Rabu 25 Mei 2022.
Laporan Amran terhadap wakil Bupati Buol dan pengacaranya itu dilakukan di SPKT Polda Sulteng yang ditandatangani Kompol Djoni Ginoga dengan nomor LP/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG.
Amran melaporkan keduanya karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, terkait kekebasan Amran pasca menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: Sebulan Terjadi 500 Kali Gempa, Jokowi: Indonesia Negara Rawan Bencana
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pengeroyokan Libatkan Putra Siregar ke Kejaksaan
Seperti dikatahui, Amran Batalipu telah bebas murni setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 9 bulan di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Menurut Amran, Abdullah Batalipu bersama pengacaranya Andrie wawan menyebut dirinya masih berstatus tahanan Tipikor dan bebas bersyarat, di salah satu media online.
“Saya sudah dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani hukuman. Bukti saya bebas murni tercantum dalam surat lepas No.W11.PAS1.PK .01.01.02-2635,” jelas Amran kepada sejumlah wartawan di Palu, Rabu 2022 sore.
"Kalau saya hanya bebas bersyarat, mana mungkin saya bisa sampai di Palu, apalagi sampai pulang ke Buol. Karena kalau hanya bebas bersyarat, pastinya saya hanya bisa berada di sekitar wilayah hukum Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung," sambungnya.
Artikel Terkait
Hati-Hati, 4 Makanan dan Minuman Ini Bisa Pengaruhi Kesehatan Mata Hingga Kebutaan
Kerjakan 4 Amalan Ini Bisa Gugurkan 1.000 Dosa dan Datangkan 1.000 Pahala, Kata Ustadz Adi Hidayat
One Piece 1050, Babak Kedua Arc Wano Akan Segera Dimulai, Ada Pertarungan yang Lebih Dahsyat Dari Sebelumnya
Wabah PMK Marak, Kenali Gejala, Penyebab dan Cara Pencegahannya
Simak Fakta-Fakta Rowo Bayu Dikaitkan dengan Cerita KKN di Desa Penari, Nomor 10 Sama Persis