JurnalNews - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun 2019, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Keempat terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni Ir. Gusman (mantan Kepala Dinas Perikanan Tolitoli), Moh. Sahlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku PPTK, dan Dokter Mujahidin selaku pihak rekanan.
Dalam amar putusannya melalui sidang yang digelar pada pada Selasa 21 Juni 2022, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rotasi Polri, Satu Direktur dan Dua Kapolres di Sulteng Bergeser
“Mengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alam Nur sebagai hakim anggota.
Menurut dr. Mujahidin saat dikonfirmasi media ini, dalam point point putusan Mejelis Hakim dengan jelas menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam proses awal hingga akhir, termasuk KSOP dan BPKP sebagai ahli ditolak kesaksiannya karena bukan kapasitasnya.
Terpisah Moh Juanda selaku penasehat hukum Moh. Sahlan dan Nurnengsi mengatakan, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua kliennya sudah tepat.
Karena fakta-fakta di persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nelayan tersebut.
"Selama fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi yang sangkakan kepada kliennya," kata Juanda sapaan akrabnya.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Kamis 23 Juni 2022: Aquarius Hindari Sikap Ceroboh, Simak Juga Capricorn dan Pisces
Info Loker BUMN Juni 2022! Rekrutmen Tenaga Kerja Jasa Penunjang (Kontrak) PT Pertamina Hulu Mahakam
Waspada, Ridwan Kamil Sebut 17 Warga Jabar Positif Omicron BA.4 dan BA.5
Penyidik KPK Terus Usut Aliran Uang Dugaan Suap Ade Yasin
Polisi Kembali Periksa Sejumlah Selebritis Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro