JurnalNews - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura meminta kepolisian menindak pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Sungai Tabong, yang masuk wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Hal itu disampaikan gubernur menyusul masifnya pertambangan yang ramai diberitakan sejumlah media terkait dengan tambang emas ilegal itu
Salah satunya juga termasuk pernyataan Bupati Buol yang menyampaikan ancaman bencana-alam">bencana alam akibat aktifitas tambang emas ilegal itu.
Baca Juga: Diduga Ada Pembiaran, Begini Kerusakan Akibat PETI di Sungai Tabong
Baca Juga: Siapa 'Cukong' Tambang Emas Ilegal di Sungai Tabong Kabupaten Buol?
Gubernur melalui rilis resmi yang diterima JurnalNews.id, menyebutkan, selaku Kepala Daerah di Sulteng, sejak peristiwa longsor di salah satu lokasi pertambangan emas beberapa waktu lalu, gubernur telah mengirim surat kepada kepolisian daerah Sulteng untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Aktifitas pertambangan apapun yang illegal, segera ditertibkan dan pelakunya dapat ditindak tegas dan diadili secara hukum. Agar menjadi pembelajaran ke depan kepada publik,” ujar gubernur, Rabu 6 Juli 2022.
Untuk menertibkan banyak PETI di Wilayah Sulteng, Gubernur Rusy Matura telah mengusulkan ke pemerintah pusat wilayah-wilayah pertambangan rakyat atau WPR yang salah satunya di Kabupaten Buol.
Dengan WPR, maka pola pertambangan rakyat yang mengarus-utamakan koperasi, BUMdes dan lainnya akan berkembang.
Gubernur juga meminta kepada bupati/wali kota untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di kabupaten dan kota, sebagai wujud sinergitas percepatan pembangunan, termasuk tata kelola lingkungan, sosial, ekonomi dan lainnya.
Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Provinsi
Baca Juga: Bisa Picu Bencana, Tambang Emas Ilegal di Sungai Tabong Makin Masif
Diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang emas ilegal di Sungai Tabong, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), makin masif.
Hingga akhir Juni 2022, hampir 30 unit Exavator telah beroperasi siang malam untuk mengeruk material mengandung emas yang ada di sekitaran sungai yang masuk wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol itu.
Artikel Terkait
Bali United vs Persija Jakarta Jadi Laga Pembuka, Berikut Jadwal Lengkap Liga 1 2022/2023
Orang Mampu Tapi Enggan Berkurban, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
Daftar Paket Kursus Bahasa Inggris Online Melalui LingoAce
Rabu Pagi, Rupiah Tembus Rp15.000 per Dolar
Harga Emas Anjlok Drastis Akibat Penguatan Dolar Tertinggi dalam 2 Dekade