JurnalNews - Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana di bidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Adalah inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.
Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Bareskrim Usut Penyebar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 Miliar Ferdy Sambo
Baca Juga: Bagus Kahfi Resmi Direkrut Klub Yunani Asteras Tripolis FC
“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu 17 Agustus 2022/ di wilayah Kabupaten Buol,” jelas Didik Supranoto
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu
“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya
Didik menyebutkan, dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan, ujarnya
Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik
"Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Miliar," pungkasnya.
Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT. HIP di Desa Maniala Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Artikel Terkait
Namanya Dicatut Konsorsium 303, Berikut 12 Bisnis Tom Liwafa yang Bikin Tajir Melintir
Komnas HAM Tetap Periksa Istri Ferdy Sambo Meski Sudah Tersangka
Dulu Bikin Skenario, Kini Ferdy Sambo Akui Dua Hal Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340, Bharada E Ungkap PC Hadiri Rapat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Waspada, Siklon Tropis Akibatkan Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Masih Terjadi di Tanah Air
Gempa Hari Ini di Bali dengan Magnitudo 5.8, Begini Imbauan BMKG