JurnalNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah memasukkan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Anggota Legislativ dari Partai NasDem itu merupakan terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Dalam upaya untuk mencari yang bersangkutan, pihak Kejari Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma, agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.
Baca Juga: SUV Premium 5 Seater Bertenaga Listrik Masuk Indonesia, Begini Tampilan dan Harganya
Baca Juga: Honda Amaze Dirilis, Brio Versi Sedan Ini Harganya Hanya Rp100 Jutaan, Begini Tampilannya
Dikutip dari Instagram Kejari Palu, penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana.
Tindakan persuasif yang dilakukan Kejaksaan Neneri Palu dengan memanggil Yahdi Basma sebanyak tiga kali untuk hadir. Pertama pada Kamis 28 Juli 2022, Kedua pada Rabu 31 Agustus 2022, dan ketiga pada Senin 12 September 2022.
Namun upaya persuasif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palu tak diindahkan, hingga lewat media sosial Instagram Kejaksaan Negeri Palu kembali mengumumkan Yahdi Basma sebagai DPO, pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WITA.
Terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana.
Artikel Terkait
Honda Memperkenalkan Stasiun Pengisian Daya Baterai yang Dapat Ditukar
HP Realme 10 Series Dipastikan Meluncur November 2022, Berikut Bocoran Spesifikasinya
5 Mobil Murah Tapi Mewah dan Bikin Kamu Terlihat Kaya
Huawei MateBook D14 SE 12th Gen Core Edition Diluncurkan, Begini Spesifikasi dan Harganya
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra vs Google Pixel 7 Pro, Simak di Sini Sebelum Beli
Hebohkan Dunia Otomotif! Resmi Meluncur Motor Bebek 180cc Mirip MX King, Simak Juga Spesifikasi dan Harganya