JurnalNews - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan 3 Tersangka dugaan korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun di Bank Sulteng.
Para tersangka Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) ditahan di Mapolres Palu, Rabu 25 Januari 2023.
Sedangkan satu orang tersangka lagi yakni Asep Nurdin (AN) Komut PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Putri Candrawathi Sebut Diperkosa dan Diancam Dibunuh Brigadir J
Ketiganya disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dalam kerjasama pemasaran kredit Bank Sulteng dengan PT. Bina Artha Prima (BAP) Tahun 2017-2021, senilai Rp7.124.897.470.16,-.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari kedepan.
Ronald memaparkan, adapun peristiwa tidak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2017, PT. Bank Sulteng melakukan Perjanjian Kerjasama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun dengan PT. Bina Arta Prima berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.
Bahwa kemudian kata dia, ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP).
Selanjutnya ia menuturkan, PT. Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT. BAP karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT. BAP terkait pengalaman melakukan pemasaran kredit bidang perbankan dan validasi pegawai, yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan.
Baca Juga: Pleidoi Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Lebih lanjut ia menyampaikan, PT. BAP baru berdiri pada tanggal 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris H. Ade Ardiansyah, SH., M.Kn Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.
"Sedangkan Perjanjian Kerjasama dilakukan pada tanggal 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT. BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT. Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business PT. Bank Sulteng," urainya.
Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian Bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain Pasal 6 huruf C yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan Perusahaan Penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.
"PT. Bank Sulteng menunjuk PT. BAP sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Direksi tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa,"bebernya.
Artikel Terkait
CV SA Diduga Serobot Lahan dan Pidanakan Pemilik, Masyarakat Mengadu ke DPRD Sulteng
Pasca Rusuh di PT GNI Morowali Utara, Polisi Periksa 71 Orang, 17 Terbukti Lakukan Pengrusakan
Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Tabong Kabupaten Buol Marak Lagi
PETI Sungai Tabong di Buol Aktif Lagi, Polda Sulteng Segera Lakukan Penertiban
PETI Sungai Tabong Marak Lagi, Polres Tolitoli Segera Cek Lokasi Bersama Polres Buol, Kodim dan Sub Den POM
Catat Tanggalnya! Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya