Polda Sulteng dan Polres Buol Segera Tertibkan PETI di Sungai Bodi Paleleh Barat

- Selasa, 31 Januari 2023 | 20:40 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.

JurnalNews - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bodi, Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol telah membuat resah warga sekitar.

Terkait hal tersebut, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama jajaran Polres Buol akan segera melakukan penertiban tambang emas ilegal yang menggunakan 3 unit alat berat jenis Exavator tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya kepada Tim Konsorsium Media Sulteng, pada Selasa 31 Januari 2023 malam.

Baca Juga: Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Bodi Paleleh Barat Resahkan Warga, APH Berani Tangkap?

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Endus Aroma Kecurangan Pemilu 2024 Oleh KPU, Begini Modusnya

Menurut Didik, pihaknya akan segera melakukan penertiban PETI di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol ini.

“Iya semua akan ditertibkan, tunggu saja waktunya,” tulis AKBP Didik Supranoto via WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan.

Hal senada juga disampiakan Kapolres Buol AKBP Hendri yang dikonfirmasi terkait keresahan warga akibat adanya tambang emas ilegal di wilayahnya.

Kapolres mengaku akan segera melakukan pengecekan di lapangan atas adanya informasi aktivitas PETI di Sungai Bodi itu.

“Terima kasih infonya nanti kita cek bang,” tulis Kapolres Buol AKBP Hendri melalui layanan WhatsApp.

Saat ditanya kapan rencana untuk melakukan pengecekan di lokasi, Kapolres Buol ini mengaku akan melakukannya secepatnya.

“Secepatnya bang (Turun ke Lokasi),” singkat Kapolres.

Seperti diberitakan, aktifitas PETI di kawasan Sungai Bodi yang berjarak sekira 7 kilometer dari pemukiman tersebut sudah berlangsung sejak 2 minggu terakhir dan membuat sebagian warga Desa Bodi resah.

Baca Juga: Catat, Penerimaaan CASN CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum, Simak Penjelasan Kemen PANRB Berikut Ini

Halaman:

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X