Tim Hukum Rony Tanusaputra Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Gedung DPRD Morut

- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:16 WIB
Mahfud Masuara (facebook)
Mahfud Masuara (facebook)

JurnalNews - Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) tahun Anggaran 2016.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara dalam keterangan resmi, pada Rabu 1 Februari 2023.

Seperti diketahui, kasus tersebut saat ini telah disupervisi dan diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Ketua KPU Minta Perlindungan ke LPSK

Baca Juga: 3 Tersangka Ditahan, Begini Latar Belakang Terjadinya Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PT Bank Sulteng

Mahfud menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas munculnya berbagai kabar yang meminta KPK menahan Rony Tanusaputra.

“Kita harus menghargai proses yang sedang bergulir di KPK, perlu diingat semua pihak bahwa kasus ini masih dalam proses di KPK," jelasnya.

"Untuk diketahui, perkembangan terbaru salah satu pihak yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amring Junifang ST telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023, tentu ini mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK,” tambah Mahfud Masuara dalam keterangannya.

Mahfud Masuara menjelaskan, Almarhum Amring Junifan ST yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo yakni Christian Hadi Candra, sehingga perlu diperhatikan jika salah satu pihak terkait meninggal, maka semua pihak tentu harus melihat kasus ini lebih jernih.

Mahfud menilai, adanya pihak-pihak yang berbicara terkait kasus DPRD Morut sangat tendensius dan terkesan orderan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini.

Lanjut Mahfud, sehingga bisa dilihat bahwa orang yang membuat statemen, tidak mengetahui secara jelas perkembangan kasus ini sejak awal, jadi terkesan sangat tendensius dan tidak memahami proses hukum yang sementara berlangsung.

“Itu sebabnya, mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini. Dengan meninggal dunia satu pihak dalam kasus ini, maka tentu akan ada pertimbangan hukum lain yang kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini,” tandasnya.

Baca Juga: Tips Atasi Mengatasi Saraf Kejepit Secara Alami di Rumah

Baca Juga: Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Bodi Paleleh Barat Resahkan Warga, APH Berani Tangkap?

Halaman:

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X