Kejari Tolitoli Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan ke Lapas, Satu Orang Lagi Menyusul

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:52 WIB
Mujahidin Dean, terpidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan saat turun dari mobil tahanan untuk 'menginap' di Lapas Klas IIB Tolitoli selama 4 tahun. (Kejari Tolitoli)
Mujahidin Dean, terpidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan saat turun dari mobil tahanan untuk 'menginap' di Lapas Klas IIB Tolitoli selama 4 tahun. (Kejari Tolitoli)

JurnalNews - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melaksanakan eksekusi terhadap seorang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan atas nama dr Mujahidin Dean, ke Lapas Klas IIB Tolitoli, pada Jumat 17 Februari 2023.

Mujahidin Dean merupakan salah satu terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli juga sudah menjebloskan dua terpidana lainnya yakni Moh. Sahlan Bantilan dan Nurnengsih ke Lapas Klas IIB Tolitoli, pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Napoli Semakin Menjauh dari Kejaran Inter Milan

Baca Juga: Isra dan Miraj, Perjalanan Nabi Muhammad SAW Menerima Perintah Salat Lima Waktu

Dalam kasus ini, terpidana dr Mujahidin Dean merupakan rekanan atau kontraktor pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Perikanan Tolitoli.

Mujahidin Dean dieksekusi berdasarkan putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Selain itu, ia juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567,-.

Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/Perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh Sahlan Bantilan selaku PPK, Nurnengsih selaku PPTK dan Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV Wultom dan CV Generasi Pribumi).

Sebelumnya 4 orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan Rp100 juta.

Sedangkan putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X