JurnalNews - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Empat terpidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum pengadaan Kapal tahun 2019 akhirnya berhasil dieksekusi semua oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Terpidana keempat atau yang terakhir berhasil di Eksekusi adalah Ir Gusman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, Senin 20 Februari 2023 Pagi.
Bahwa Terpidana atas nama Ir Gusman yang merupakan terpidana ke empat hari ini, yang telah dilakukan Eksekusi ke lapas klas IIB Tambun.
Baca Juga: Kejari Tolitoli Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan
"Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman pagi ini telah dieksekusi Ke Lapas Klas IIb Tolitoli di Tambun untuk menjalani 3 tahun hukuman pidana penjara, yang dijatuhkan melalui putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA)," kata Kajari Tolitoli, Albertinus Napitupulu. SH.MH, Senin 20 Februari 2023.
Mengenai keterlambatan ekseskusi terhadap Ir. Gusman bahwa setelah Putusan Kasasi di terima Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana, akan tetapi yang bersangkutan (Terpidana Ir. Gusman) saat itu sedang berada diluar daerah.
"Yang bersangkutan telah dilakukan panggilan, dan yang bersangkutan juga telah menjawab panggilan kejaksaan dan meminta waktu memenuhi panggilan tersebut," katanya.
"Baru hari ini, Senin tanggal 20 Febuari 2023 terpidana datang ke kantor kejaksaan untuk dilakukan eksekusi," sambung Kajari.
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana diantaranya, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV Wultom dan CV Generasi Pribumi) dan yang terakhir Ir. Gusman yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perikanan.
Baca Juga: Divonis Ringan, Richard Eliezer Bisa Kembali Berseragam Polri? Begini Kata Kompolnas
Baca Juga: Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Anggota Polri, Begini Kata Kapolri
"Adapun sesuai dengan surat putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan Penahanan terhadap terpidana Ir. Gusman dan tiga (3) tersangka lainnya terhitung mulai ditahan dan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya," pungkasnya. *** (Rahmadi Manggona)
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Wapres Ma'ruf Amin Beri Tanggapan Begini
Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Begini Penjelasan Kejagung
Richard Eliezer Divonis Ringan, Kapolri Perintahkan Segera Gelar Sidang Etik
Pidana Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Isi RKUHP Hukuman Mati Bisa Diubah, Begini Kata Mahfud MD
Richard Eliezer Dapat Vonis Ringan, Kejagung Nyatakan Tidak Banding
8 Anggota DPRD Jatim dari 5 Parpol Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya